Selasa, 30 April 2013

PERI KECIL



Didunia ini hanya kau yang kucinta
Didasar hati kau sangat berarti
Tlah lama kisah yang kita lalui
Sedih dan bahagia
Tlah kita lewati
Tapi tak pernah ku sangka
Kau  buat hati terluka
Kau lebih memilih dia
Dan tinggalkan aku sendiri disini
Tanpa teman lagi
Tuk lalui hari......

Kau ku kira kau lah bintangku
Peri kecil dihatiku
Yang kan tenangkan jiwaku
Ternyata ku salah menilaimu
Kau buang sluruh hati ku
Yang kini telah sirna bagai debu......

Minggu, 28 April 2013

Contoh Kasus Hukum Perdata tentang Perceraian


Contoh Kasus hukum Perdata tentang Perceraian
( Kekerasan Dalam rumah Tangga)

Perkara Cerai Susan Karena Kekerasan Rumah Tangga

Contoh kasus dari seorang istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya di Pengadilan Agama ( PA ), adapaun data/identitasnya adalah sebagai berikut :

 Nama : Susan
 Umur : 32 tahun
 Agama : Islam
 Pekerjaan : Pegawai Swasta
 Status : Menikah
 Anak : 1 anak laki-laki, umur 4 tahun
 Cerita Permasalahan / Kronologis

 Susan menikah di Jakarta dengan suaminya 6 tahun yang lalu (th 2001). Dikaruniai 1 orang putra berumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Susan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Suaminya adalah mantan anak orang kaya yang tidak jelas kerjanya apa dan sering berprilaku sangat kasar pada Susan, seperti membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang terparah adalah sering memukul. Sehingga akhirnya Susan sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja. Adanya musyawarah dan pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapi tetap tidak merubah prilaku suaminya tersebut. Bahkan sedimikian parahnya dimana si suami melepas tanggung-jawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2 tahun ini si suami tidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan anaknya. Sampai akhirnya, Susan merasa terncam jiwanya dimana terjadi kejadian pada bulan April 2007, Susan dipukul / ditonjok matanya sampai biru yang berujung pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga. Setelah kejadian itu Susan memutuskan untuk bercerai saja.

 Proses Cerai

 Menentukan Pengadilan Mana yang Berwenang

 Susan langsung ancang-ancang mempersiapkan perceraiannya. Dalam hal ini Susan tidak boleh salah menentukan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara cerainya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim. Dalam Undang-undang diatur bila yang mengajukan gugatan cerai si istri (beragama Islam) maka Pengadilan Agama yang berwenangnya adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal terakhir si istri.

 Catatan :

 Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah.

Bila yang mengajukan gugatan cerai si suami (beragama Islam) maka Pengadilan Agama adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal si istri.

 Catatan :

 Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah.

 Di Jakarta ada 5 Pengadilan Agama (PA), untuk menentukan secara tepat PA mana yang berwenang memproses perkara cerainya Susan. Maka susan harus mengetahui persis alamat tempat tinggalnya yang saat ini ia tinggali, yakni alama tepatnya di bilangan Tebet ( Jakarta Selatan ). Jadi pengadilan yang tepat mengadili perkara cerai Susan adalah PA Jakarta Selatan. Susan mencari alamat PA Jakarta Selatan, yaitu di Jl. Rambutan VII, No. 48, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

 Saran utk persiapan proses cerai :
 • Menentukan dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara cerainya;
 • Survey langsung ke pengadilan tersebut;
 • Mencari informas di pengadilan berwenang tersebut utk mendapatkan informasi proses cerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai, bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll).

 Perlukah jasa pengacara?

 Dari hasil informasinya itu, Susan menentukan untuk tidak menggunakan jasa seorang pengacara, karena :
 • Susan punya banyak waktu untuk menghadiri sidang perceraiannya; dan
 • Susan tidak punya banyak uang untuk menyewa seorang pengacara yang mungkin bisa mengeruk biaya sekitar Rp 5jt – 10jt lebih.
 • Umumnya penggunaan jasa pengacara digunakan pada orang yang waktunya sempit (sibuk bekerja) dan adanya hak dan kewajiban yang mungkin sulit dipertahankan dalam proses perceraiannya.

Sumber : http://zaharast91.blogspot.com/2011/02/contoh-kasus-hukum-perdata-di-indonesia.html

Hukum Perikatan



1.Pengertian :

Istilah perikatan :

-          kitab undang-undangan hukum perdata menggunakan istilah perikatan = “Verbintenis” dan persetujuan = “Overeenkomst”
-          Verbintenis bersala dari kata kerja Verbinden yang artinya mengikat
-          Overeenkomst berasal dari kata kerja “Overeenkomen” yang artinya setuju atau sepakat

Menurut Pitlo :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.

Menurut Subekti :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum di antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu.

2.Dasar Hukum Perikatan :
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber adalah sebagai berikut :

            1. perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
            2. perikatan yang timbul dari undang-undang
            3. perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar
                Hukum dan perwakilan sukarela
           
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :

1.      perikatan (pasal 1233 KUHP) : perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau
karena undang-undang
2.      persetujuan (pasal 1313 KUHP) : suatu persetujuan adalah suatu perbuatan
Dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih
3.      Undang-undang (pasal 1352 KUHP) : perikatan yang lahir karena undang-
Undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

3. Azas-azas dalam hukum perikatan :

1.Asas konsensualitas (sepakat)

Perjanjian ini semata-mata timbul karena adanya kata sepakat artinya secara umum tidak di perlukan formalitas tertentu yang di syaratkan.

Ada perjanjian tertentu yang memerlukan formalitas tertentu :
-          perjanjian jual-beli tanah
-          perjanjian perdamaian

2.Asas pembebasan berkontrak

Pasal 1338 BW isinya :

  1. Orang bebas untuk mengadakan perjanjian apa saja meskipun tidak di atur dalam BW atau undang-undang lainya.
  2. Para pihak bebas menentukan isi perjanjian secara menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang bersifat pelengkap atau mengatur.
  3. Bebas menentukn bentuk perjanjian

Perjanjian tertentu harus dalam bentuk tertulis karena :

  1. untuk melindungi pihak yang lemah  misalnya perjanjian antara buruh dan majikanya
  2. mempertahakan ketertiban umum, UU, kesusilaan

3.Asas kekuatan mengikat dari perjanjian

Orang terikat pada janji yang telah di buatnya, 1338 Asas pacta sunt servada.
Semua perjanjian yang di buat secara sah  mengikat bagi pihak yang membuatnya.

4.Asas keprbadian

Perjanjian yang menimbulkan  hak dan kewajiban bagi pihak yang mengadakanya. Perjanjian tidak memihak pihak lain atau pihak ke 3.


4.wanprestasi dan akibat-akibatnya

Wanprestasi

Apabila si berhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka dikatakan ia melakukan wanprestasi.


Wanprestasi seorang debitur dapat dibedakan menjadi 4, yaitu :
    1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
    2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang ia janjikan
    3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat
    4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian yang tidak boleh dilakukannya.

Mengenai perjanjian untuk menyerahkan suatu barang atau untuk melakukan suatu perbuatan, jika dalam perjanjian tidak ditetapkan batas waktunya tetapi si berhutang akan dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan, pelaksanaan prestasi itu harus lebih dahulu ditagih.

Sanksi yang dapat dikenakan atas debitur yang lalai ada 4 macam :
  1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti rugi.
  2. Membatalkan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian
  3. Peralihan resiko
  4. Membayar biaya perkara, jika sampai diperkarakan di depan hakim.

5.Hapusnya Perikatan

            Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUHP.

Ada 6 cara penghapusan suatu perikatan :

  1. Pembaharuan hutang (Inovatie)
  2. Perjumpaan hutang (kompensasi)
  3. Pembebasan hutang
  4. Musnahnya barang yang terhutang
  5. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan
  6. Kadaluarsa


http://ichanklaida.blogspot.com/
http://blogprinsip.blogspot.com
http://vanezintania.wordpress.com

Hukum Perdata



1.Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia :

Kondisi hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat di katakan bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :

-          faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena  Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa yang bermacam-macam.
-          Factor hostia yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.i.s
Yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu :

A.Golongan Eropa yang di persamakan
B. Gololngan bumi putera (golongan pribumi/ atau bangsa Indonesia asli)
C. Golongan Timur asing (yaitu India, Cina, Arab)

Pasal 131.I.S. Yaitu mengatur hukum-hukum yang di berlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S diatas.

Adapun hukum yang di berlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :

  1. Bagi golongan eropa dan yang di persamakan berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang di selaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negri belanda berdasarkan azas konkordinasi.
  2. Bagi Golongan Bumi Putra (Indonesia Asli) dan yang di persamakan berlaku hukum adapt mereka. Yaitu hukum yang sejak dulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar hukum adat tersebut belum tertulis tetapi hidup di dalam tindakan-tindakan masyarakat.
  3. Bagi golongan timur asing (bangsa cina,India dan arab) berlaku hukm masing-masing, dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing di perbolehkan menunduk diri kepada hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.









2.Sejarah singkat Hukum perdata :

Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum perdata di Eropa.

Bermula dari benua eropa, terutama di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, di samping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Di terimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukm asli Negara-negara eropa, oleh karena itu hukum di eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.

Oleh karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang, sehingga orang mencari jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman hukum. Pada tahun 1804 batas prakarsa napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam kumpulan peraturan yang bernama “code civil des francais” yang juga di sebut kode napoleon.

Dan mengenai peraturan-peraturan yang belum ada di zaman romawi antara lain masalah wesel, asuransi dan badan-badan hukum. Akhirnya pada zaman aufklarung (zaman baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya di muat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “code de commerce”.


3.Pengertian & keadaan hukum di Indonesia :

Hukum ialah suatu peraturan yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat serta antara manusia dengan lingkungan sekitarnya dan bersifat memaksa serta harus di patuhi oleh setiap anggota masyarakat dan apabila ada anggota masyarakat tersebut tidak mematuhinya akan ada sanksi-sanksi tertentu yang harus di terimanya.

Keadaan hukum di Indonesia

A.Indonesia Sebagai Negara Hukum

            Indonesia merupakan Negara hukum, hal tersebut dinyatakan dalam pasal 1 ayat 3 UUD1945 hasil amandemen. Berdasarkan rechstaat sebagai landasan konseptual, itu menggambarkan bahwa Indonesia tanpa adanya konstitusipun merupakan Negara yang selalu berdasarkan hukum. Inipun menjadi keadaan yang factual seperti cerita lama van vollen hoven yang menunjukkan adanya 19 wilayah hukum (rechtskringnn) di indonesia.

B.Penegakkan Hukum di Indonesia
           
Dari penjelasan diatas, pada dasarnya Indonesia tidak dapat dilepaskan dari hukum. Kata hukum disini seperti hal yang sudah tidak ada nilainya untuk rakyat menengah ke bawah. Oleh karenanya,sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini hukum ibarat sebuah pisau yang sangat tajam jika digunakan ke bawah, namun sangat tumpul jika digunakan ke atas. Hukum di Indonesia saat ini dapat dikendalikan dengan mudahnya oleh orang-orang yang berkuasa. Maksud orang-orang yang berkuasa disini adalah unsur politik. Semuanya dapat dikendalikan, hal ini memicu terjadinya Negara sentralis.

4.Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

Sistematika hukum perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut :

1. Menurut ilmu hukum/ ilmu pengetahuan
2. Menurut undang-undang/hukum perdata

Sistematika menurut ilmu hukum/ ilmu pengetahuan terdiri dari :

            - Hukum tentang orang/ hukum perorangan/ badan pribadi (personen recht)
            - Hukum tentang keluarga/ hukum keluarga (familie recht)
            - Hukum tentang harta kekayaan/ hukum harta kekayaan/hukum harta benda
              (Vermogen Recht)
- Hukum Waris erfrecht

Sistematika hukum perdata menurut kitab undang-undang hukum perdata :

-          Buku I tentang orang/ van person
-          Buku II tentang Benda/ van zaken
-          Buku III tentang perikatan/ van verbintenisen
-          Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring

Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan kedalam sistematika menurut KUHP maka :

-          Hukum peroranga termasuk buku I
-          Hukum keluarga termasuk buku I
-          Hukum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan 
Termasuk buku III sepanjang yang bersifat relative.


k men[ � a �� �?� UHP adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak dan sebagainya.


2.Benda Tidak Bergerak :

Benda yang tidak bergerak berdasarkan sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon, arca, patung. Sedangkan benda bergerak karena tujuanya, yakni mesin alat-alat yang di pakai dalam pabrik. Sedangkan benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak atau hipotik dan sebagainya.

3. Hak kebendaan yang bersifat sebagai  pelunasan hutang (hak jaminan ) :

A. Jaminan Umum :

Pelunasan hutang dengan jaminan umum di dasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132KUH Perdata, dalam pasal 1131KUHP dinayatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada dan yang bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang telah di buatnya, sedangkan pasal 1132 KUHP menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang msaing-masing kecuali diantara para pemberi piutang-piutang tersebut ada kespakatan atau alasan-alasan sah untuk di dahulukan.


B. Jaminan Khusus :

Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik dan  hak tanggungan, dan fudisia.


Gadai :

Dalam pasal 1150 KUHP disebutkan bahwa gadai adalah hak yang di peroleh kreditur atas suatu barang bergerak yang di berikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, selain itu memberi kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu di dahulukan.
Sifat-sifat gadai adalah :

-          gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
-          gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur tersebut jangan sampai lalai membayar hutangnya
-          adanya sifat kebendaan .



http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf

Subyek Dan Obyek Hukum



1. Subyek Hukum :

A. Manusia :

Menurut hukum tiap-tiap orang manusia sudah menjadi hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak dan balita pun sudah di anggap sebagai subyek hukum. Manusia mempunyai hak mulai dari ia dilahirkan sampai ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih dalam kandungan pun bisa di anggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghedakinya. Namun ada beberapa golongan yang oleh hukum di pandang sebagai subyek hukum yang tidak cakap hukum. Maka dalam perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau di Bantu oleh orang lain. Ada pun manusia yang patut menjadi subyek hukum adalah orang yang cakap hukum.



B. Badan Usaha :

B.1.Perusahaan perseorangan : perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikanya hanya di miliki oleh satu orang saja, seorang individu dapat membuat suatu usaha tanpa izin dengan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikanya, namun pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, karena terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang terbatas serta pengunaan alat teknologi yang sederhana contoh dari usaha ini adalah, Toko kelontong, dan warung.

Ciri-ciri dari perusahaan perseorangan adalah :

- relatif mudah didirikan dan juga mudah di bubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak yang ada adalah pungutan atau retribusi
- seluruh keuntungan di nikmati sendiri


B.2.Perusahaan/ badan usaha persekutuan/ partnership : perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang kepemilikanya yang di miliki oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama bekerjasama untuk memcapai tujuan bisnis yang termasuk kedalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan, Cv untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.




2. Obyek Hukum :

1.Benda Bergerak :

Benda bergerak menurut sifatnya di dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang dapat di pindahkan dari satu tempat ke tempat lain misalnya meja, kursi, ternak, kendaraan dan sebagainya. Benda bergerak menurut pasal 511 KUHP adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak dan sebagainya.


2.Benda Tidak Bergerak :

Benda yang tidak bergerak berdasarkan sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon, arca, patung. Sedangkan benda bergerak karena tujuanya, yakni mesin alat-alat yang di pakai dalam pabrik. Sedangkan benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak atau hipotik dan sebagainya.

3. Hak kebendaan yang bersifat sebagai  pelunasan hutang (hak jaminan ) :

A. Jaminan Umum :

Pelunasan hutang dengan jaminan umum di dasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132KUH Perdata, dalam pasal 1131KUHP dinayatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada dan yang bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang telah di buatnya, sedangkan pasal 1132 KUHP menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang msaing-masing kecuali diantara para pemberi piutang-piutang tersebut ada kespakatan atau alasan-alasan sah untuk di dahulukan.


B. Jaminan Khusus :

Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik dan  hak tanggungan, dan fudisia.


Gadai :

Dalam pasal 1150 KUHP disebutkan bahwa gadai adalah hak yang di peroleh kreditur atas suatu barang bergerak yang di berikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, selain itu memberi kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu di dahulukan.
Sifat-sifat gadai adalah :

-          gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
-          gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur tersebut jangan sampai lalai membayar hutangnya
-          adanya sifat kebendaan .



http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf

Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi



1.Pengertian Hukum :

Hukum adalah suatu perangkat atau peraturan yang mengikat dan memaksa serta mengatur tata tertib dalam kehidupan tiap anggota masyarakat untuk berbuat baik dan mengikuti suatu kaidah yang telah di tentukan, dan apa bila ada anggota masyarakat yang melanggar akan di kenakan sanksi berat untuk setiap pelanggaranya.

Hukum terdiri dari beberapa unsur :
·       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan kepada alamnya
·       Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
·       Peraturan itu di buat oleh badan-badan resmi/Negara
·       Pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan di kenakan sanksi
·       Peraturan yang mengenai hubungan manusia dengan tuhanya

Ditinjau dari segi bentuknya hokum di bagi menjadi 2 :
Ø Hukum Tertulis : Adalah hukum yang di cantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan

Ø Hukum Tidak Tertulis : Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat secara turun-temurun dan di yakini oleh masyarakat serta di taati seperti hukum tertulis

2.Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum :


A.Tujuan Hukum :
yang universal iyalah sesungguhnya mengatur ketertiban, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagian dalam tata hidup masyarakat, baik  yang menyangkut hubungan pergaulan manusia maupun menyangkut tujuan Negara yang pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran, kebahagian serta rasa aman pada rakyatnya,
Selain itu tujuan hukum ialah mendatangkan manfaat yang baik buat banyak orang selama hukum itu sendiri tidak di langgar dan tidak di slah artikan.




B.Sumber-sumber hukum:
Sumber-sumber hukum adalah  sesuatu yang dapat menghasilkan hukum-hukum baru serta dapat menimbulkan peraturan-peraturan baru yang mengikat dan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya.
Sumber Hukum ada 2 jenis yaitu :

-         Sumber-sumber hukum materil : yaitu sumber2x hukum yg di tinjau dari
       berbagai perspektif.
-         Sumber-sumber hukum formil  : yaitu UU, Kebiasaan suatu masyarakat,
Jurisprudentie, traktat dan doktrin.



3.Kodifikasi Hukum :

Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dan di susun secara sistematis dan lemgkap dalam suatu kitab undang-undang.

Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
-         Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi
-         Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalhanya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.


4.Norma/Kaidah :

Norma adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, Bertingkah laku dalam masyarakat. Dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan, setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. Karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.

Hakikat Kaidah :

Di dalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertibandalam kehidupan masyarakat. Sebagai mana yang telah di sebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhanya dengan aman, tentram dan damai di perlukan suatu tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya agar semua kepentingan masyarakat dapat terlaksana dengan baik.





5.Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi :

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran untuk hidupnya. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menimbulkan suatu maslah yang disebut dengan kelangkaan (scarcity).

Sedangkan apa yang disebut dengan hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomo di bagi menjadi 2 yaitu :

a). Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peratusan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi, misalnya hukum perusahaan dan hukm penanaman modal.

b).   Hukum ekonomi social, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (missal hukm perburuhan dan hukm perumahan.