1.Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia :
Kondisi hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat di
katakan bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari
keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
-
faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hukum adat
bangsa Indonesia, karena Negara kita
Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa yang bermacam-macam.
-
Factor hostia yuridisyang dapat kita lihat, yang pada
pasal 163.i.s
Yang membagi penduduk Indonesia
dalam 3 golongan yaitu :
A.Golongan
Eropa yang di persamakan
B. Gololngan
bumi putera (golongan pribumi/ atau bangsa Indonesia asli)
C. Golongan
Timur asing (yaitu India, Cina, Arab)
Pasal 131.I.S. Yaitu mengatur hukum-hukum yang di berlakukan
bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S diatas.
Adapun hukum yang di berlakukan bagi masing-masing golongan
yaitu :
- Bagi
golongan eropa dan yang di persamakan berlaku hukum perdata dan hukum
dagang barat yang di selaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di
negri belanda berdasarkan azas konkordinasi.
- Bagi
Golongan Bumi Putra (Indonesia Asli) dan yang di persamakan berlaku hukum
adapt mereka. Yaitu hukum yang sejak dulu kala berlaku di kalangan rakyat,
dimana sebagian besar hukum adat tersebut belum tertulis tetapi hidup di
dalam tindakan-tindakan masyarakat.
- Bagi
golongan timur asing (bangsa cina,India dan arab) berlaku hukm
masing-masing, dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing
di perbolehkan menunduk diri kepada hukum eropa barat baik secara
keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
2.Sejarah singkat
Hukum perdata :
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini
berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum perdata di Eropa.
Bermula dari benua eropa,
terutama di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, di samping adanya hukum
tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Di terimanya hukum perdata romawi pada
waktu itu sebagai hukm asli Negara-negara eropa, oleh karena itu hukum di eropa
tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan
sendiri juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan
terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang, sehingga orang
mencari jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman hukum. Pada tahun 1804
batas prakarsa napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam kumpulan peraturan
yang bernama “code civil des francais”
yang juga di sebut kode napoleon.
Dan mengenai peraturan-peraturan
yang belum ada di zaman romawi antara lain masalah wesel, asuransi dan
badan-badan hukum. Akhirnya pada zaman aufklarung (zaman baru pada sekitar abad
pertengahan) akhirnya di muat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “code de commerce”.
3.Pengertian & keadaan hukum di
Indonesia :
Hukum ialah suatu peraturan yang
mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat serta antara manusia
dengan lingkungan sekitarnya dan bersifat memaksa serta harus di patuhi oleh
setiap anggota masyarakat dan apabila ada anggota masyarakat tersebut tidak
mematuhinya akan ada sanksi-sanksi tertentu yang harus di terimanya.
Keadaan hukum di Indonesia
A.Indonesia Sebagai Negara Hukum
Indonesia
merupakan Negara hukum, hal tersebut dinyatakan dalam pasal 1 ayat 3 UUD1945
hasil amandemen. Berdasarkan rechstaat sebagai landasan konseptual, itu
menggambarkan bahwa Indonesia tanpa adanya konstitusipun merupakan Negara yang
selalu berdasarkan hukum. Inipun menjadi keadaan yang factual seperti cerita
lama van vollen hoven yang menunjukkan adanya 19 wilayah hukum (rechtskringnn)
di indonesia.
B.Penegakkan Hukum di Indonesia
Dari
penjelasan diatas, pada dasarnya Indonesia tidak dapat dilepaskan dari hukum.
Kata hukum disini seperti hal yang sudah tidak ada nilainya untuk rakyat
menengah ke bawah. Oleh karenanya,sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini
hukum ibarat sebuah pisau yang sangat tajam jika digunakan ke bawah, namun
sangat tumpul jika digunakan ke atas. Hukum di Indonesia saat ini dapat
dikendalikan dengan mudahnya oleh orang-orang yang berkuasa. Maksud orang-orang
yang berkuasa disini adalah unsur politik. Semuanya dapat dikendalikan, hal ini
memicu terjadinya Negara sentralis.
4.Sistematika Hukum Perdata di
Indonesia
Sistematika hukum perdata itu ada
2, yaitu sebagai berikut :
1. Menurut ilmu hukum/ ilmu
pengetahuan
2. Menurut undang-undang/hukum
perdata
Sistematika menurut ilmu hukum/
ilmu pengetahuan terdiri dari :
-
Hukum tentang orang/ hukum perorangan/ badan pribadi (personen recht)
-
Hukum tentang keluarga/ hukum keluarga (familie recht)
-
Hukum tentang harta kekayaan/ hukum harta kekayaan/hukum harta benda
(Vermogen Recht)
- Hukum Waris
erfrecht
Sistematika hukum perdata menurut
kitab undang-undang hukum perdata :
-
Buku I tentang orang/ van person
-
Buku II tentang Benda/ van zaken
-
Buku III tentang perikatan/ van verbintenisen
-
Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en
verjaring
Apabila kita gabungkan
sistematika menurut ilmu pengetahuan kedalam sistematika menurut KUHP maka :
-
Hukum peroranga termasuk buku I
-
Hukum keluarga termasuk buku I
-
Hukum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang
bersifat absolute dan
Termasuk buku
III sepanjang yang bersifat relative.
k men[ � a �� �?� UHP adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak
memungut hasil atas benda-benda bergerak dan sebagainya.
2.Benda Tidak Bergerak :
Benda yang tidak bergerak
berdasarkan sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya,
misalnya pohon, arca, patung. Sedangkan benda bergerak karena tujuanya, yakni
mesin alat-alat yang di pakai dalam pabrik. Sedangkan benda tidak bergerak
karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang
tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak atau hipotik dan
sebagainya.
3. Hak kebendaan yang bersifat
sebagai pelunasan hutang (hak jaminan )
:
A. Jaminan Umum :
Pelunasan hutang dengan jaminan
umum di dasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132KUH Perdata, dalam
pasal 1131KUHP dinayatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun
yang akan ada dan yang bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang telah di buatnya, sedangkan pasal 1132 KUHP
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan bersama-sama bagi semua
kreditur yang memberikan hutang kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu
dibagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang msaing-masing kecuali
diantara para pemberi piutang-piutang tersebut ada kespakatan atau alasan-alasan
sah untuk di dahulukan.
B. Jaminan Khusus :
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik
dan hak tanggungan, dan fudisia.
Gadai :
Dalam pasal 1150 KUHP disebutkan
bahwa gadai adalah hak yang di peroleh kreditur atas suatu barang bergerak yang
di berikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin
suatu hutang, selain itu memberi kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan
pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainya
terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan
untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu di dahulukan.
Sifat-sifat gadai adalah :
-
gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud
-
gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari
perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur tersebut
jangan sampai lalai membayar hutangnya
-
adanya sifat kebendaan .
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf