1.Pengertian Hukum :
Hukum adalah suatu perangkat atau
peraturan yang mengikat dan memaksa serta mengatur tata tertib dalam kehidupan
tiap anggota masyarakat untuk berbuat baik dan mengikuti suatu kaidah yang telah
di tentukan, dan apa bila ada anggota masyarakat yang melanggar akan di kenakan
sanksi berat untuk setiap pelanggaranya.
Hukum terdiri dari beberapa unsur
:
· Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan kepada alamnya
· Peraturan
itu bersifat mengikat dan memaksa
· Peraturan
itu di buat oleh badan-badan resmi/Negara
· Pelanggaran
terhadap peraturan tersebut akan di kenakan sanksi
· Peraturan
yang mengenai hubungan manusia dengan tuhanya
Ditinjau dari segi bentuknya
hokum di bagi menjadi 2 :
Ø Hukum
Tertulis :
Adalah hukum yang di cantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
Ø Hukum
Tidak Tertulis : Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat
secara turun-temurun dan di yakini oleh masyarakat serta di taati seperti hukum
tertulis
2.Tujuan Hukum dan Sumber-sumber
Hukum :
A.Tujuan Hukum :
yang universal iyalah
sesungguhnya mengatur ketertiban, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagian dalam
tata hidup masyarakat, baik yang
menyangkut hubungan pergaulan manusia maupun menyangkut tujuan Negara yang
pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran, kebahagian serta rasa aman pada
rakyatnya,
Selain itu tujuan hukum ialah
mendatangkan manfaat yang baik buat banyak orang selama hukum itu sendiri tidak
di langgar dan tidak di slah artikan.
B.Sumber-sumber hukum:
Sumber-sumber hukum adalah sesuatu yang dapat menghasilkan hukum-hukum
baru serta dapat menimbulkan peraturan-peraturan baru yang mengikat dan memaksa
anggota masyarakat untuk mematuhinya.
Sumber
Hukum ada 2 jenis yaitu :
-
Sumber-sumber hukum materil : yaitu sumber2x hukum yg
di tinjau dari
berbagai perspektif.
-
Sumber-sumber hukum formil : yaitu UU, Kebiasaan suatu masyarakat,
Jurisprudentie,
traktat dan doktrin.
3.Kodifikasi Hukum :
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dan di susun secara sistematis dan lemgkap dalam
suatu kitab undang-undang.
Menurut teori
ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
-
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri
terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi
-
Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut
permasalhanya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
4.Norma/Kaidah :
Norma adalah petunjuk hidup,
yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, Bertingkah laku dalam masyarakat. Dengan
demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan, setiap orang
hendaknya menaati norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi
tetap sebagai satu kesatuan. Karena kaidah itu berisi perintah atau larangan
maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai
sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Hakikat Kaidah :
Di dalam masyarakat terdapat
berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertibandalam
kehidupan masyarakat. Sebagai mana yang telah di sebutkan sebelumnya agar dapat
memenuhi kebutuhanya dengan aman, tentram dan damai di perlukan suatu tata yang
berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan
hidupnya agar semua kepentingan masyarakat dapat terlaksana dengan baik.
5.Pengertian Ekonomi dan Hukum
Ekonomi :
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran untuk
hidupnya. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan
manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya
terbatas. Permasalahan itu kemudian menimbulkan suatu maslah yang disebut
dengan kelangkaan (scarcity).
Sedangkan apa yang disebut dengan
hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomo di bagi menjadi 2
yaitu :
a). Hukum ekonomi pembangunan,
yaitu seluruh peratusan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi, misalnya hukum perusahaan dan hukm penanaman
modal.
b). Hukum ekonomi social, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (missal hukm
perburuhan dan hukm perumahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar