Minggu, 28 April 2013

Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi



1.Pengertian Hukum :

Hukum adalah suatu perangkat atau peraturan yang mengikat dan memaksa serta mengatur tata tertib dalam kehidupan tiap anggota masyarakat untuk berbuat baik dan mengikuti suatu kaidah yang telah di tentukan, dan apa bila ada anggota masyarakat yang melanggar akan di kenakan sanksi berat untuk setiap pelanggaranya.

Hukum terdiri dari beberapa unsur :
·       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan kepada alamnya
·       Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
·       Peraturan itu di buat oleh badan-badan resmi/Negara
·       Pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan di kenakan sanksi
·       Peraturan yang mengenai hubungan manusia dengan tuhanya

Ditinjau dari segi bentuknya hokum di bagi menjadi 2 :
Ø Hukum Tertulis : Adalah hukum yang di cantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan

Ø Hukum Tidak Tertulis : Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat secara turun-temurun dan di yakini oleh masyarakat serta di taati seperti hukum tertulis

2.Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum :


A.Tujuan Hukum :
yang universal iyalah sesungguhnya mengatur ketertiban, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagian dalam tata hidup masyarakat, baik  yang menyangkut hubungan pergaulan manusia maupun menyangkut tujuan Negara yang pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran, kebahagian serta rasa aman pada rakyatnya,
Selain itu tujuan hukum ialah mendatangkan manfaat yang baik buat banyak orang selama hukum itu sendiri tidak di langgar dan tidak di slah artikan.




B.Sumber-sumber hukum:
Sumber-sumber hukum adalah  sesuatu yang dapat menghasilkan hukum-hukum baru serta dapat menimbulkan peraturan-peraturan baru yang mengikat dan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya.
Sumber Hukum ada 2 jenis yaitu :

-         Sumber-sumber hukum materil : yaitu sumber2x hukum yg di tinjau dari
       berbagai perspektif.
-         Sumber-sumber hukum formil  : yaitu UU, Kebiasaan suatu masyarakat,
Jurisprudentie, traktat dan doktrin.



3.Kodifikasi Hukum :

Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dan di susun secara sistematis dan lemgkap dalam suatu kitab undang-undang.

Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
-         Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi
-         Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalhanya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.


4.Norma/Kaidah :

Norma adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, Bertingkah laku dalam masyarakat. Dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan, setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. Karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.

Hakikat Kaidah :

Di dalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertibandalam kehidupan masyarakat. Sebagai mana yang telah di sebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhanya dengan aman, tentram dan damai di perlukan suatu tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya agar semua kepentingan masyarakat dapat terlaksana dengan baik.





5.Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi :

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran untuk hidupnya. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menimbulkan suatu maslah yang disebut dengan kelangkaan (scarcity).

Sedangkan apa yang disebut dengan hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomo di bagi menjadi 2 yaitu :

a). Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peratusan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi, misalnya hukum perusahaan dan hukm penanaman modal.

b).   Hukum ekonomi social, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (missal hukm perburuhan dan hukm perumahan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar