1.Pengertian :
Istilah perikatan :
-
kitab undang-undangan hukum perdata menggunakan istilah
perikatan = “Verbintenis” dan persetujuan = “Overeenkomst”
-
Verbintenis bersala dari kata kerja Verbinden yang
artinya mengikat
-
Overeenkomst berasal dari kata kerja “Overeenkomen”
yang artinya setuju atau sepakat
Menurut Pitlo :
Perikatan
adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau
lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain
berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
Menurut Subekti :
Perikatan
adalah suatu hubungan hukum di antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak
menuntut sesuatu dari pihak yang lainya yang berkewajiban memenuhi tuntutan
itu.
2.Dasar Hukum Perikatan :
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUHP terdapat 3 sumber adalah sebagai berikut :
1.
perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.
perikatan yang timbul dari undang-undang
3.
perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar
Hukum dan perwakilan sukarela
Sumber perikatan berdasarkan
undang-undang :
1.
perikatan (pasal 1233 KUHP) : perikatan, lahir karena
suatu persetujuan atau
karena
undang-undang
2.
persetujuan (pasal 1313 KUHP) : suatu persetujuan adalah
suatu perbuatan
Dimana satu
orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih
3.
Undang-undang (pasal 1352 KUHP) : perikatan yang lahir
karena undang-
Undang timbul
dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
3. Azas-azas dalam hukum perikatan :
1.Asas konsensualitas (sepakat)
Perjanjian ini
semata-mata timbul karena adanya kata sepakat artinya secara umum tidak di
perlukan formalitas tertentu yang di syaratkan.
Ada perjanjian tertentu yang
memerlukan formalitas tertentu :
-
perjanjian jual-beli tanah
-
perjanjian perdamaian
2.Asas pembebasan berkontrak
Pasal 1338 BW isinya :
- Orang bebas untuk mengadakan perjanjian apa saja meskipun tidak di atur dalam BW atau undang-undang lainya.
- Para pihak bebas menentukan isi perjanjian secara menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang bersifat pelengkap atau mengatur.
- Bebas menentukn bentuk perjanjian
Perjanjian tertentu harus dalam
bentuk tertulis karena :
- untuk melindungi pihak yang lemah misalnya perjanjian antara buruh dan majikanya
- mempertahakan ketertiban umum, UU, kesusilaan
3.Asas kekuatan mengikat dari perjanjian
Orang terikat
pada janji yang telah di buatnya, 1338 Asas pacta sunt servada.
Semua perjanjian yang di buat
secara sah mengikat bagi pihak yang
membuatnya.
4.Asas keprbadian
Perjanjian
yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi
pihak yang mengadakanya. Perjanjian tidak memihak pihak lain atau pihak ke 3.
4.wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi
Apabila si
berhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka dikatakan ia
melakukan wanprestasi.
Wanprestasi seorang debitur dapat
dibedakan menjadi 4, yaitu :
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
- Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang ia janjikan
- Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian yang tidak boleh dilakukannya.
Mengenai
perjanjian untuk menyerahkan suatu barang atau untuk melakukan suatu perbuatan,
jika dalam perjanjian tidak ditetapkan batas waktunya tetapi si berhutang akan
dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan, pelaksanaan
prestasi itu harus lebih dahulu ditagih.
Sanksi yang dapat dikenakan atas
debitur yang lalai ada 4 macam :
- Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti rugi.
- Membatalkan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian
- Peralihan resiko
- Membayar biaya perkara, jika sampai diperkarakan di depan hakim.
5.Hapusnya Perikatan
Perikatan
itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUHP.
Ada 6 cara penghapusan suatu
perikatan :
- Pembaharuan hutang (Inovatie)
- Perjumpaan hutang (kompensasi)
- Pembebasan hutang
- Musnahnya barang yang terhutang
- Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan
- Kadaluarsa
http://ichanklaida.blogspot.com/
http://blogprinsip.blogspot.com
http://vanezintania.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar