Minggu, 28 April 2013

Hukum Perikatan



1.Pengertian :

Istilah perikatan :

-          kitab undang-undangan hukum perdata menggunakan istilah perikatan = “Verbintenis” dan persetujuan = “Overeenkomst”
-          Verbintenis bersala dari kata kerja Verbinden yang artinya mengikat
-          Overeenkomst berasal dari kata kerja “Overeenkomen” yang artinya setuju atau sepakat

Menurut Pitlo :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.

Menurut Subekti :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum di antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu.

2.Dasar Hukum Perikatan :
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber adalah sebagai berikut :

            1. perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
            2. perikatan yang timbul dari undang-undang
            3. perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar
                Hukum dan perwakilan sukarela
           
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :

1.      perikatan (pasal 1233 KUHP) : perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau
karena undang-undang
2.      persetujuan (pasal 1313 KUHP) : suatu persetujuan adalah suatu perbuatan
Dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih
3.      Undang-undang (pasal 1352 KUHP) : perikatan yang lahir karena undang-
Undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

3. Azas-azas dalam hukum perikatan :

1.Asas konsensualitas (sepakat)

Perjanjian ini semata-mata timbul karena adanya kata sepakat artinya secara umum tidak di perlukan formalitas tertentu yang di syaratkan.

Ada perjanjian tertentu yang memerlukan formalitas tertentu :
-          perjanjian jual-beli tanah
-          perjanjian perdamaian

2.Asas pembebasan berkontrak

Pasal 1338 BW isinya :

  1. Orang bebas untuk mengadakan perjanjian apa saja meskipun tidak di atur dalam BW atau undang-undang lainya.
  2. Para pihak bebas menentukan isi perjanjian secara menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang bersifat pelengkap atau mengatur.
  3. Bebas menentukn bentuk perjanjian

Perjanjian tertentu harus dalam bentuk tertulis karena :

  1. untuk melindungi pihak yang lemah  misalnya perjanjian antara buruh dan majikanya
  2. mempertahakan ketertiban umum, UU, kesusilaan

3.Asas kekuatan mengikat dari perjanjian

Orang terikat pada janji yang telah di buatnya, 1338 Asas pacta sunt servada.
Semua perjanjian yang di buat secara sah  mengikat bagi pihak yang membuatnya.

4.Asas keprbadian

Perjanjian yang menimbulkan  hak dan kewajiban bagi pihak yang mengadakanya. Perjanjian tidak memihak pihak lain atau pihak ke 3.


4.wanprestasi dan akibat-akibatnya

Wanprestasi

Apabila si berhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka dikatakan ia melakukan wanprestasi.


Wanprestasi seorang debitur dapat dibedakan menjadi 4, yaitu :
    1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
    2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang ia janjikan
    3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat
    4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian yang tidak boleh dilakukannya.

Mengenai perjanjian untuk menyerahkan suatu barang atau untuk melakukan suatu perbuatan, jika dalam perjanjian tidak ditetapkan batas waktunya tetapi si berhutang akan dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan, pelaksanaan prestasi itu harus lebih dahulu ditagih.

Sanksi yang dapat dikenakan atas debitur yang lalai ada 4 macam :
  1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti rugi.
  2. Membatalkan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian
  3. Peralihan resiko
  4. Membayar biaya perkara, jika sampai diperkarakan di depan hakim.

5.Hapusnya Perikatan

            Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUHP.

Ada 6 cara penghapusan suatu perikatan :

  1. Pembaharuan hutang (Inovatie)
  2. Perjumpaan hutang (kompensasi)
  3. Pembebasan hutang
  4. Musnahnya barang yang terhutang
  5. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan
  6. Kadaluarsa


http://ichanklaida.blogspot.com/
http://blogprinsip.blogspot.com
http://vanezintania.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar