Minggu, 28 April 2013

Subyek Dan Obyek Hukum



1. Subyek Hukum :

A. Manusia :

Menurut hukum tiap-tiap orang manusia sudah menjadi hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak dan balita pun sudah di anggap sebagai subyek hukum. Manusia mempunyai hak mulai dari ia dilahirkan sampai ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih dalam kandungan pun bisa di anggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghedakinya. Namun ada beberapa golongan yang oleh hukum di pandang sebagai subyek hukum yang tidak cakap hukum. Maka dalam perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau di Bantu oleh orang lain. Ada pun manusia yang patut menjadi subyek hukum adalah orang yang cakap hukum.



B. Badan Usaha :

B.1.Perusahaan perseorangan : perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikanya hanya di miliki oleh satu orang saja, seorang individu dapat membuat suatu usaha tanpa izin dengan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikanya, namun pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, karena terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang terbatas serta pengunaan alat teknologi yang sederhana contoh dari usaha ini adalah, Toko kelontong, dan warung.

Ciri-ciri dari perusahaan perseorangan adalah :

- relatif mudah didirikan dan juga mudah di bubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak yang ada adalah pungutan atau retribusi
- seluruh keuntungan di nikmati sendiri


B.2.Perusahaan/ badan usaha persekutuan/ partnership : perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang kepemilikanya yang di miliki oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama bekerjasama untuk memcapai tujuan bisnis yang termasuk kedalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan, Cv untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.




2. Obyek Hukum :

1.Benda Bergerak :

Benda bergerak menurut sifatnya di dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang dapat di pindahkan dari satu tempat ke tempat lain misalnya meja, kursi, ternak, kendaraan dan sebagainya. Benda bergerak menurut pasal 511 KUHP adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak dan sebagainya.


2.Benda Tidak Bergerak :

Benda yang tidak bergerak berdasarkan sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon, arca, patung. Sedangkan benda bergerak karena tujuanya, yakni mesin alat-alat yang di pakai dalam pabrik. Sedangkan benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak atau hipotik dan sebagainya.

3. Hak kebendaan yang bersifat sebagai  pelunasan hutang (hak jaminan ) :

A. Jaminan Umum :

Pelunasan hutang dengan jaminan umum di dasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132KUH Perdata, dalam pasal 1131KUHP dinayatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada dan yang bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang telah di buatnya, sedangkan pasal 1132 KUHP menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang msaing-masing kecuali diantara para pemberi piutang-piutang tersebut ada kespakatan atau alasan-alasan sah untuk di dahulukan.


B. Jaminan Khusus :

Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik dan  hak tanggungan, dan fudisia.


Gadai :

Dalam pasal 1150 KUHP disebutkan bahwa gadai adalah hak yang di peroleh kreditur atas suatu barang bergerak yang di berikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, selain itu memberi kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu di dahulukan.
Sifat-sifat gadai adalah :

-          gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
-          gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur tersebut jangan sampai lalai membayar hutangnya
-          adanya sifat kebendaan .



http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar