1. Subyek Hukum :
A.
Manusia :
Menurut hukum tiap-tiap orang
manusia sudah menjadi hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak dan
balita pun sudah di anggap sebagai subyek hukum. Manusia mempunyai hak mulai
dari ia dilahirkan sampai ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih dalam
kandungan pun bisa di anggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau
kepentingan yang menghedakinya. Namun ada beberapa golongan yang oleh hukum di
pandang sebagai subyek hukum yang tidak cakap hukum. Maka dalam
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau di Bantu oleh orang lain.
Ada pun manusia yang patut menjadi subyek hukum adalah orang yang cakap hukum.
B.
Badan Usaha :
B.1.Perusahaan perseorangan : perusahaan perseorangan adalah
badan usaha yang kepemilikanya hanya di miliki oleh satu orang saja, seorang
individu dapat membuat suatu usaha tanpa izin dengan tata cara tertentu. Semua
orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikanya,
namun pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, karena terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang terbatas serta
pengunaan alat teknologi yang sederhana contoh dari usaha ini adalah, Toko
kelontong, dan warung.
Ciri-ciri dari perusahaan
perseorangan adalah :
- relatif mudah didirikan dan
juga mudah di bubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas
dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak yang ada adalah
pungutan atau retribusi
- seluruh keuntungan di nikmati
sendiri
B.2.Perusahaan/ badan usaha persekutuan/ partnership :
perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang kepemilikanya yang di miliki oleh
dua orang atau lebih secara bersama-sama bekerjasama untuk memcapai tujuan
bisnis yang termasuk kedalam badan usaha persekutuan adalah firma dan
persekutuan, Cv untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin
khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
2. Obyek Hukum :
1.Benda Bergerak :
Benda bergerak menurut sifatnya
di dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang dapat di pindahkan dari satu tempat
ke tempat lain misalnya meja, kursi, ternak, kendaraan dan sebagainya. Benda
bergerak menurut pasal 511 KUHP adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak
memungut hasil atas benda-benda bergerak dan sebagainya.
2.Benda Tidak Bergerak :
Benda yang tidak bergerak
berdasarkan sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya,
misalnya pohon, arca, patung. Sedangkan benda bergerak karena tujuanya, yakni
mesin alat-alat yang di pakai dalam pabrik. Sedangkan benda tidak bergerak
karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang
tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak atau hipotik dan
sebagainya.
3. Hak kebendaan yang bersifat
sebagai pelunasan hutang (hak jaminan )
:
A. Jaminan Umum :
Pelunasan hutang dengan jaminan
umum di dasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132KUH Perdata, dalam
pasal 1131KUHP dinayatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun
yang akan ada dan yang bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang telah di buatnya, sedangkan pasal 1132 KUHP
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan bersama-sama bagi semua
kreditur yang memberikan hutang kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu
dibagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang msaing-masing kecuali
diantara para pemberi piutang-piutang tersebut ada kespakatan atau alasan-alasan
sah untuk di dahulukan.
B. Jaminan Khusus :
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik
dan hak tanggungan, dan fudisia.
Gadai :
Dalam pasal 1150 KUHP disebutkan
bahwa gadai adalah hak yang di peroleh kreditur atas suatu barang bergerak yang
di berikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin
suatu hutang, selain itu memberi kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan
pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainya
terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan
untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu di dahulukan.
Sifat-sifat gadai adalah :
-
gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud
-
gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari
perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur tersebut
jangan sampai lalai membayar hutangnya
-
adanya sifat kebendaan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar