Minggu, 28 April 2013

Hukum Perdata



1.Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia :

Kondisi hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat di katakan bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :

-          faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena  Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa yang bermacam-macam.
-          Factor hostia yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.i.s
Yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu :

A.Golongan Eropa yang di persamakan
B. Gololngan bumi putera (golongan pribumi/ atau bangsa Indonesia asli)
C. Golongan Timur asing (yaitu India, Cina, Arab)

Pasal 131.I.S. Yaitu mengatur hukum-hukum yang di berlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S diatas.

Adapun hukum yang di berlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :

  1. Bagi golongan eropa dan yang di persamakan berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang di selaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negri belanda berdasarkan azas konkordinasi.
  2. Bagi Golongan Bumi Putra (Indonesia Asli) dan yang di persamakan berlaku hukum adapt mereka. Yaitu hukum yang sejak dulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar hukum adat tersebut belum tertulis tetapi hidup di dalam tindakan-tindakan masyarakat.
  3. Bagi golongan timur asing (bangsa cina,India dan arab) berlaku hukm masing-masing, dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing di perbolehkan menunduk diri kepada hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.









2.Sejarah singkat Hukum perdata :

Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum perdata di Eropa.

Bermula dari benua eropa, terutama di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, di samping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Di terimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukm asli Negara-negara eropa, oleh karena itu hukum di eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.

Oleh karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang, sehingga orang mencari jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman hukum. Pada tahun 1804 batas prakarsa napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam kumpulan peraturan yang bernama “code civil des francais” yang juga di sebut kode napoleon.

Dan mengenai peraturan-peraturan yang belum ada di zaman romawi antara lain masalah wesel, asuransi dan badan-badan hukum. Akhirnya pada zaman aufklarung (zaman baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya di muat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “code de commerce”.


3.Pengertian & keadaan hukum di Indonesia :

Hukum ialah suatu peraturan yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat serta antara manusia dengan lingkungan sekitarnya dan bersifat memaksa serta harus di patuhi oleh setiap anggota masyarakat dan apabila ada anggota masyarakat tersebut tidak mematuhinya akan ada sanksi-sanksi tertentu yang harus di terimanya.

Keadaan hukum di Indonesia

A.Indonesia Sebagai Negara Hukum

            Indonesia merupakan Negara hukum, hal tersebut dinyatakan dalam pasal 1 ayat 3 UUD1945 hasil amandemen. Berdasarkan rechstaat sebagai landasan konseptual, itu menggambarkan bahwa Indonesia tanpa adanya konstitusipun merupakan Negara yang selalu berdasarkan hukum. Inipun menjadi keadaan yang factual seperti cerita lama van vollen hoven yang menunjukkan adanya 19 wilayah hukum (rechtskringnn) di indonesia.

B.Penegakkan Hukum di Indonesia
           
Dari penjelasan diatas, pada dasarnya Indonesia tidak dapat dilepaskan dari hukum. Kata hukum disini seperti hal yang sudah tidak ada nilainya untuk rakyat menengah ke bawah. Oleh karenanya,sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini hukum ibarat sebuah pisau yang sangat tajam jika digunakan ke bawah, namun sangat tumpul jika digunakan ke atas. Hukum di Indonesia saat ini dapat dikendalikan dengan mudahnya oleh orang-orang yang berkuasa. Maksud orang-orang yang berkuasa disini adalah unsur politik. Semuanya dapat dikendalikan, hal ini memicu terjadinya Negara sentralis.

4.Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

Sistematika hukum perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut :

1. Menurut ilmu hukum/ ilmu pengetahuan
2. Menurut undang-undang/hukum perdata

Sistematika menurut ilmu hukum/ ilmu pengetahuan terdiri dari :

            - Hukum tentang orang/ hukum perorangan/ badan pribadi (personen recht)
            - Hukum tentang keluarga/ hukum keluarga (familie recht)
            - Hukum tentang harta kekayaan/ hukum harta kekayaan/hukum harta benda
              (Vermogen Recht)
- Hukum Waris erfrecht

Sistematika hukum perdata menurut kitab undang-undang hukum perdata :

-          Buku I tentang orang/ van person
-          Buku II tentang Benda/ van zaken
-          Buku III tentang perikatan/ van verbintenisen
-          Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring

Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan kedalam sistematika menurut KUHP maka :

-          Hukum peroranga termasuk buku I
-          Hukum keluarga termasuk buku I
-          Hukum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan 
Termasuk buku III sepanjang yang bersifat relative.


k men[ � a �� �?� UHP adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak dan sebagainya.


2.Benda Tidak Bergerak :

Benda yang tidak bergerak berdasarkan sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon, arca, patung. Sedangkan benda bergerak karena tujuanya, yakni mesin alat-alat yang di pakai dalam pabrik. Sedangkan benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak atau hipotik dan sebagainya.

3. Hak kebendaan yang bersifat sebagai  pelunasan hutang (hak jaminan ) :

A. Jaminan Umum :

Pelunasan hutang dengan jaminan umum di dasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132KUH Perdata, dalam pasal 1131KUHP dinayatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada dan yang bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang telah di buatnya, sedangkan pasal 1132 KUHP menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang msaing-masing kecuali diantara para pemberi piutang-piutang tersebut ada kespakatan atau alasan-alasan sah untuk di dahulukan.


B. Jaminan Khusus :

Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik dan  hak tanggungan, dan fudisia.


Gadai :

Dalam pasal 1150 KUHP disebutkan bahwa gadai adalah hak yang di peroleh kreditur atas suatu barang bergerak yang di berikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, selain itu memberi kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu di dahulukan.
Sifat-sifat gadai adalah :

-          gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
-          gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur tersebut jangan sampai lalai membayar hutangnya
-          adanya sifat kebendaan .



http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar